Didukung Pemkab Lingga, KLHK Hentikan Tambang Bauksit di Pulau Singkep

Loading...

Suarasiber.com – Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia didukung Pemkab Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal di Pulau Singkep, Rabu (22/9/2021).

Penghentian aktivitas tambang ini dilakukan terhadap PT YBP. Tim mengamankan 2 alat berat, 8 dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang.

Lokasi penambangan ilegal ini berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain peralatan, tim juga mengamankan 2 pekerja dan 8 sopir
dump truck untuk dimintai keterangan.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan.

Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan diproses secara hukum.

“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata Sani, Kamis (23/9/2021).

Ditambahkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, operasi diawali dengan mendata dan menganalisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.

Selanjutnya melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep.

“Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” ujarnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipill (PPNS) KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan 2 orang pekerja dan 8 sopir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggung jawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang
Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana. (man/mat)

Loading...