Tak Terdata di DTKS, Bisakah Dapat Bansos Pemprov Kepri? Gubernur Ansar: Bisa…

Loading...

Suarasiber.com – Pemprov Kepri menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk mengucurkan bansos bagi warganya yang terdampak corona.

Pertanyaan yang paling mungkin untuk dilontarkan warga ialah, apakah tanpa DTKS bisa mendapatkan bantuan tersebut?

“Bisa, cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut apabila memang warga tersebut layak menerima bantuan sosial,” tegas Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad kepada suarasiber.com, Senin (9/8/2021).

Karenanya, Gubernur mewanti-wanti agar pengawasannya benar-benar jelas. Kepada seluruh bupati/wali kota yang hadir secara virtual pun diingatkan.

“Awasai sampai dengan tingkat Lurah/Kepala Desa agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial tersebut,” kata Ansar.

Pada hari ini Pemprov Kepri meluncurkan program Bansos untuk warga yang terpapar Covid-19 dan keluarga yang anggotanya meninggal karena paparan Covid-19. Launching dilakukan dari Dompak, Tanjungpinang.

Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Kepala Kajati Kepri Heri Setiyono, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, PJ. Sekda Kepri Lamidi, Anggota DPRD Kepri Herliyanto dan Kamarudin Ali, Dandim/0315 Bintan Kolonel Inf. Gusti Ketut Atasuyasa, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, dan Korwil I Binda Kepri Sukho, serta pejabat teras di lingkungan Pemprov Kepri. (mat)

Loading...