Pilkades Dendun dan Malangrapat Digelar 23 November 2021

Loading...

Suarasiber.com – Pilkades di Dendun dan Malangrapat dipastikan digelar pada 23 November 2021. Selain kedua desa itu, Pilkades PAW Desa Sebong Lagoi juga dilaksanakan tanggal yang sama.

Jadwal tersebut sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 141/4251/SJ yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar Pilkada serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) di tahun 2021.

“Pilkades serentak dan PAW dimasa pandemi Covid 19 juga tertuang di Surat Wakil Bupati Bintan, Nomor. B/187/100/VIII/2021,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Rony Kartika, kemarin.

Tahapan pelaksanaan pilkades akan dimulai pada tanggal 11 Oktober 2021 sementara jadwal pemungutan suara yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2021 diundur menjadi tanggal 23 November 2021.

Dikatakannya juga untuk tahap awal akan dilakukan validasi data penduduk yang akan dimulai pada tanggal 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Gunanya untuk memvalidasi jika terjadinya penambahan calon pemilih pemula atau data penduduk yang mutasi dan atau yang meninggal dunia untuk diplenokan untuk di penetapan daftar pemilih tetap yang dijadwalkan 30 Agustus 2021.

Syarat penambahan data pemilih dibuktikan dengan KTP atau KK dengan domisili yang dilakukan oleh petugas validasi data DPT.

Hal ini, kata Rony, sudah dirapatkan dengan camat, penjabat kades, BPD serta panitia Pilkada.

Secara teknis nanti akan ada rakor lanjutan serta akan dibahas di forum pimpinan terkait Pilkades di masa Covid 19.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengharapkan Pilkada adalah masa memperkuat partisipasi serta demokrasi.

“Silakan berdemokrasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pesan Roby. (mat)

Loading...