Penadah Motor Curian Diciduk Polsek Lubuk Baja, Batam

Loading...

Suarasiber.com – SH (35),warga Kota Batam diancam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Karena, menadah sepeda motor curian.

Tersangka diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka ditangkap di sekitaran Perumahan Orchard Park, Kota Batam. Selain itu, tim opsnal Polsek Lubuk Baja juga mengamankan sepeda motor yang dilaporkan dicuri, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkaot tindak pidana tersebut.

Sepeda motor itu dilaporkan dicuri oleh korban yang berjualan di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban datang ke pasar dengan sepeda motor Honda Beat warna putih merah sekitar pukul 04.00. Setelah memarkirkan sepeda motornya dia pun berjualan.

Usai berjualan dan akan pulang pukul 06.00, korban tidak melihat lagi sepeda motornya. Korban pun melaporkan kehilangannya ke Polsek Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya tindak pidana pertolongan jahat/penadah motor curian.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara ” kata Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (mat)

Loading...