Pemprov Kepri Santuni Rp3 juta untuk yang Meninggal karena Covid di Masa PPKM, Terkonfirmasi Rp1 juta

Loading...

Suarasiber.com – Pemprov Kepri memberikan santunan Rp3 juta bagi warga yang meninggal karena Covid-19 dan Rp1 juta bagi yang terkonfirmasi positif.

Namun, bantuan itu diberikan hanya untuk yang meninggal dan terinfeksi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejak sekitar 8 Juli 2021.

Dibuktikan dengan data NIK dan KTP yang tercatat di Dinas Kesehatan setempat. Bantuan diberikan Dinsos Kepri, berdasarkan data yang berasal dari Dinkes Kepri.

Sedangkan yang di masa sebelum PPKM diberlakukan, tidak dapat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kepri, Doli Boniara menjawab suarasiber.com, Senin (23/8/2021).

Penjelasan Doli, sekaligus menjawab informasi yang beredar melalui grup WhatsApp dari staf Dinsos, Eka. Pesan itu tertulis seperti di bawah ini:

“Bagi Rekan2 yang mempunyai Keluarga, Saudara, Teman atau Tetangga yang meninggal Karena Covid 19 Yang ada Surat Kematian dari Rumah Sakit Selama PPKM mulai 8 juli sampai 18 Agustus untuk Se Kepri bisa Wa Eka akan Eka Periksa Data dari Dinkes Provinsi……Karena ada Santunan dari Gubenur Kepri Makasih 🙏🏻🙏🏻.”

CP Eka Dinsos : +6281275850404 ( via jabri yg bersangkutan)

Menurut Doli, isinya memang benar tapi Eka menyampaikan hal itu untuk kalangan terbatas. Dan, dia tidak mencantumkan no hp-nya.

“Jadi bukan Eka yang menghandle semua warga Kepri. Dia hanya ingin membantu saja,” sebut Doli.

Seperti disebut di atas, imbuh Doli, data penerima bantuan uang dari Pemprov Kepri berasal dari Dinkes. Dinsos menyalurkan sesuai data tersebut.

“Jadi, datanya sudah ada di Dinkes. Sedangkan nilai besaran bantuan dasar di Pergub Kepri no 923 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021,” sebut Doli.

Sedangkan mengenai dasar bantuan sosial itu, Doli menjawab berdasarkan Intruksi Mendagri RI.

Namun  anggota DPRD Kepri, Rudi Chua mengatakan di dalam Irmendagri tidak disebutkan batasan waktu penerima bantuan  adalah yang meninggal dan terkonfirmasi di masa PPKM.

Rudi mengapresiasi bantuan itu tapi juga menyayangkan karena ada batasan waktu untuk penerima bantuan itu.

“Kasihan yang meninggal atau terkonfirmasi sebelum masa PPKM. Dan, tak ada siapapun yang bisa memilih waktu kena musibah itu,” ucap Rudi Chua. (mat)

Loading...