Fraksi Nasdem Tetap Tolak Rencana Pembangunan Gedung untuk Kantor OPD

Loading...

Suarasiber.com – Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Bintan tetap menolak rencana pembangunan gedung untuk perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan.

Hal ini terungkap saat Mirwan membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bintan, Rabu (18/8/2021) pagi.

Rapat membahas ajumlah agenda, termasuk Perda tentang pengikatan dana kegiatan tahun jamak untuk pembangunan gedung dan infrastruktur anggaran tahun 2022 – 2024.

Menurut Mirwan, dalam rapat sebelumnya pada Mei 2021 lalu Pemkab Bintan mengajukan anggaran Rp950 miliar yang direvisi belakangan menjadi Rp350 miliar.

Penolakan Fraksi Nasdem pada kedua rapat didasarkan argumentasi pembangunan gedung dan infrastruktur tersebut bukan menjadi bagian visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bintan.

“Sangat miris sekali kita dalam kondisi dan situasi pandemi saat ini, ditambah PAD kita, kok kita ingin membangun gedung,” ujar Mirwan.

Ia mengatakan, bukan tidak ingin membangunnya, namun kondisinya saja yang belum tepat.

“Lihatlah kondisi PAD kita, ditambah lagi masyarakat pasti lebih membutuhkan program pemulihan ekonomi pada situasi pandemi dan pascapandemi,” tambahnya.

Untuk mengakali hal tersebut, Mirwan mengatakan ada Stadiun Busung, bangunan bekas MTQ di Telukbakau dan lainnya yang bisa dipergunakan sementara waktu.

Dalam rapat paripurna ini, hanya Fraksi Nasdem yang menolak rencana tersebut.

Sebenarnya, pada rapat pertama selain Mirwan persoalan ini juga disoroti politikus Partai Hanura, Tarmizi.

Kala itu ia mengaku kecewa dengan keputusan sebagian besar anggota DPRD Bintan yang mengusulkan pembangunan gedung untuk OPD.

“Padahal DPRD disumpah bahwa akan memperjuangkan aspirasi – aspirasi masyarakat tapi justru ini sebaliknya,” kata Tarmizi.

Untuk diketahui, gedung yang sedang diusulkan akan menjadi kantor Disduk Capil, Disnaker, DLH, Dispora, Satpol PP, Bapelitbang sebagai persiapan pindah dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Bintan. (mat)

Loading...