Berikut Ini Kriteria Penerima Bansos Pemprov Kepri akibat Covid-19

Loading...

Suarasiber.com – Pemprov Kepri memberikan bantuan sosial bagi keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi Covid-19. Namun tidak semua bisa mendapatkannya, karena Pemprov sendiri sudah menentukan kriterianya.

Kepada suarasiber.com, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi warga agar bisa menerima bansos.

“Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin,” ujar Ansar kepada suarasiber.com, Senin (9/8/2021).

Di hari yang sama gubernur sendiri sudah meluncurkan program ini dari Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

Gubernur Ansar pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.

Gubernur Ansar mengatakan bantuan ini selanjutnya akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari.

“Jadi dengan bantuan tersebut tidak perlu lagi keluar rumah, dan tidak semua keluarga yang terkonfirmasi positif yang menerima. Hanya yang sudah sesuai dengan kriteria tersebut,” kata Gubernur Ansar. (mat)

Loading...