Bansos Rp1 Juta dan Rp3 Juta untuk Warga Tak Mampu Terpapar Covid-19 Direalisasikan

Loading...

Suarasiber.com – Bantuan sosial untuk warga kategori tak mampu yang terdampak Covid-19 di Provinsi Kepri mulai direalisasikan, Selasa (10/8/2021).

Ini berarti pelaksanaannya hanya berselang sehari dari launching program ini yang dilaksanakan Senin (9/8/2021) oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang.

Gubernur Kepri bertolak ke Batam, Bintan dan Karimun untuk memimpin penyaluran program tersebut.

Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemprov Kepri ini khusus untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.

Bantuan Rp1 juta diberikan kepada warga yang terpapar Covid-19 dan isoman di rumah, sementara Rp3 juta untuk yang meninggal dunia.

Data yang digunakan sebagai dasar warga yang mendapatan bantuan atau tidak ialah DTKS Kementerian Sosial.

Namun bila ada warga yang terdata di DTKS, Dinsos Kepri akan mengirimkan ke Dinsos Kab/Kota untuk dapat diverifikasi apakah yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan atau tidak.

Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan melampirkan KTP, KK, buku rekening dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW di wilayah masing-masing.

“Karena Pemerintah Provinsi Kepri harus memberikan perhatian kepada masyarakat terutama setelah PPKM level IV daya beli masyarakat ikut menurun,” ucap Gubernur Ansar kepada wartawan di Gedung Nasional Karimun, Selasa (10/8/2021).

Bantuan sosial ini, sebut Ansar merupakan perwujudan program kedua menghadapi Covid-19 yang disusun Pemprov Kepri dan DPRD Kepri.

Ada tiga program, pertama penanganan penyebaran virus Covid-19 dan perawatan pasien; kedua perlindungan sosial dan ketiga percepatan pemulihan ekonomi. (mat)

Loading...