Tutup! Kalau Tidak, Kita Tindak! Begitu Kata Gubernur DIY Soal PPKM Darurat

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan agar masyarakat mematuh aturan PPKM darurat. Yang bandel akan kena sanksi.

Termasuk kepada pemilik usaha non-esensial untuk mematuhi aturan yang berlaku 3 – 20 Juli 2021. Jika mereka tak patuh, begini penegasan yang disampaikan Sri Sultan.

“Tutup ya tutup. Ya kalau tidak kita ambil tindakan,” jelas Sultan usai rapat koordinasi di Yogyakarta, Kamis (2/7/2021).

Kepada warga, Sri Sultan meminta agar mereka tinggal di dalam rumah. Mereka harus bisa menahan diri untuk tidak keluar kalau tidak terbentuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Gubernur DIY pun mengingatkan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pelanggar PPKM darurat langsung diproses hukum. Nantinya, polisi dan Kejaksaan akan menindaklanjuti setiap pelimpahan dari Satgas Penanganan COVID-19.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan siap dengan rencana penerapan PPKM darurat.

“Tentu kami siap, saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas,” ujar Ganjar saat ditemui usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara daring, di Semarang, Rabu (30/6/2021). (man)

Loading...