Temuan BPK Pada Aset Pemkab Bintan Tanda Pengelolaan Barang Milik Daerah Belum Tertib

Loading...

Suarasiber.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, masih terdapat temuan berupa Aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang belum seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Hal ini menandakan bahwa pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Daerah belum tertib.

Terkait persoalan tersebut, pada Senin (26/7/2021) dilakukan penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah; naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah barang milik daerah dan berita acara pinjam pakai barang milik daerah antara Pemkab Bintan, Pemkot Tanjungpinang dan Pemprov Kepri.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab dalam penyelenggaraan good governance, sehingga akhirnya bermanfaat bagi kita semuanya” kata Gubernur Ansar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Disampaikan Gubernur Ansar, sampai saat ini serah terima aset dari Pemkab Bintan ke Pemkot Tanjungpinang belum seluruhnya diserahkan. Seharusnya diserahkan paling lambat 1 tahun sejak pelantikan Pejabat Wali Kota Tanjungpinang.

“Hal ini menjadi catatan oleh KPK-RI untuk segera diselesaikan sesuai dengan Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK-RI dalam penyelesaian aset lintas Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Gubernur Ansar.

Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik, kata Gubernur, sangat diperlukan sebagai salah satu syarat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Sehingga dapat diterima dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Turut menghadiri acara ini Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, Bupati Bintan Apri Sujadi, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Sekdakab Bintan Adi Prihantara, Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad, Para Asisten dan Kepala OPD Pemprov Kepri, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. (mat)

Loading...