Tanjungpinang Berlakukan PPKM Darurat 12 – 20 Juli 2021

Loading...

Suarasiber.com – Dari hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Pemberlakuan pengetatan PPKM mikro kepada 43 kabupaten kota di luar jawa dan bali secara daring oleh Menko Perekonomian RI, disebutkan 15 kota ditetapkan untuk menerapkan PPKM Darurat Nasional di luar Jawa-Bali.

Kota Tanjungpinang merupakan salah satu yang menerapkan PPKM Darurat, yang sebelumnya berstatus PPKM mikro.

Untuk kesiapannya, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP melaksanakan rapat pembahasan pelaksanaan PPKM darurat Kota Tanjungpinang sesuai insteruksi Mendagri 20 tahun 2021, bertempat di Aula Sultan Badrun Alamsyah, Kantor Wali Kota, Sabtu (10/7/2021).

Rapat koordinasi dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri DPRD Kota Tanjungpinang yang diwakili ketua komisi III, Kejaksaan Negeri, Kapolres, Danlanudal, Danyonmarhanlan, Danpomal, perwakilan Danwing udara I, perwakilan Danlanud, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ormas, juga perwakilan pengusaha di Tanjungpinang.

Penerapan PPKM Darurat memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat, hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan COVID-19.

Parameter penetapan perubahan status ini karena Kota Tanjungpinang dengan kasus aktif meningkat signifikan, dan masuk level asesmen 4 (insiden tinggi) yang artinya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Dalam arahannya Rahma menyampaikan, terdapat 15 kabupaten/kota yang ditetapkan untuk pelaksanaan PPKM darurat diluar Jawa dan Bali termasuk Tanjungpinang.

“Dengan segala pertimbangan harus segera kita laksanakan, terkhusus untuk pengamanan dan penyelamatan masyarakat terkait peningkatan yang drastis di kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini memang membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan.

“Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan inmendagri. Otomatis kita sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat, tidak dapat ditawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati bersama dan melalui surat edaran Wali Kota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat covid-19 di Kota Tanjungpinang, berlaku mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan di evaluasi sesuai kondisi pandemi covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Isi surat edaran tentang PPKM Darurat Covid-19 diantaranya:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
  • Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
  • Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
    Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat;
  • Pelaku perjalanan domestik :
  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
  3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
  4. Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
  • Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan
  • Walikota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19

Terkait surat edaran tersebut Rahma juga menambahkan terkait vaksinasi. “Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindung sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan, mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi covid-19,” jelas Rahma.

Di akhir rapat dilakukan penandatanganan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang, dan penyerahan SE tersebut secara simbolis kepada seluruh perwakilan. ***

Loading...