Ricuh di Perbatasan Tanjungpinang – Bintan, Khazalik: Sosialisasikan Aturan secara Masif

Loading...

Suarasiber.com – Ketua DPD Partai Nasdem Khazalik, yang anggota DPRD Kepri minta Pemprov turun tangan.

Untuk mencari solusi terkait penerapan pembatasan lalulintas warga di perbatasan Tanjungpinang – Bintan.

Seperti menyediakan layanan gratis rapid tes antigen, untuk warga pelintas batas Tanjungpinang dan Bintan. Dan, bukan pelintas batas rutin.

Seperti pekerja perusahaan dan pegawai Pemkab Bintan, yang berdomisili di Tanjungpinang.

Pembatasan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang terkait PPKM darurat level 4, diprotes sejumlah warga.

Khususnya warga yang harus pulang pergi dari dan ke Bintan untuk urusan kerja atau usaha serta hal mendesak lainnya.

Pasalnya, ada syarat ketat yang diberlakukan. Seperti rapid tes antigen yang berbiaya. Dan, disebut memberatkan.

“Pemprov Kepri harus mengambil perhatian dan segera mengambil langkah solusi terkai masalah tersebut,” kata Khazalik kepada wartawan, kemarin.

Khazalik menambahkan, “Kita perlu bersama sama mengawal, mengedukasi masyarakat. Agar kebijakan pembatasan mobilitas orang ini, tidak menimbulkan konflik.

Yang melibatkan masyarakat dengan petugas Satgas Covid di Kota Tanjungpinang dan di kabupaten Bintan.”

Menurutnya sesuai surat instruksi Mendagri, Pemda dimungkinkan untuk menganggarkan kegiatan penanganan dampak pemberlakuan PPKM darurat.

Namun, ujar Khazalik, hal terpenting yang harus dilakukan Pemprov, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan dan semua Pemda di Kepri, adalah menyampaikan sosialisasi aturan terkait PPKM darurat.

“Harus dilakukan secara masif, terus menerus dan menggunakan semua media yang ada. Termasuk media sosial, radio dan sebagainya.

Tidak ada yang lebih penting selain memberikan informasi secara masif. Agar, tidak terjadi lagi miskomunikasi antara pengguna jalan dengan petugas,” tegas Khazalik.

Aturan perjalanan darat selama masa PPKM darurat, adalah SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang kemudian ditambahkan revisi yang tertuang dalam SE No 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. (mat) 

Loading...