Pemprov Kepri Bayarkan Rp7,9 M untuk Innakesda Penanganan Covid-19

Loading...

Suarasiber.com – Ansar Ahmad, Gubkepri mengatakan Pemprov Kepri tidak pernah menahan pembayaran innakesda. Sebab, itu adalah hak yang harus segera dibayarkan.

Pemprov Kepri sudah mengganggarkan. Dan, gubernur selalu mengingatkan kepada kepada dinas terkait untuk memperhatikan hal tersebut.

Rumah sakit beserta tenaga kesehatan di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam perang melawan Covid-19.

Untuk itu gubernur selalu memastikan bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit. Dan, siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar corona.

Sehingga pemberian insentif merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri, dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan.

Tak Ada Penundaan

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menambahkan awalnya menganggarkan Innakesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp2,520 miliar di tahun 2021. Namun, anggaran tersebut tidak mencukupi.

Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021,  anggaran innakesda tidak  lagi bersumber dari BOK-Tambahan. Akan tetapi dari DAU.

Sehingga Pemprov menambah anggarannya menjadi Rp17,283 miliar, sesuai dengan amanat PMK tersebut. 

Dari jumlah anggaran tersebut digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran innakesda Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Yang anggarannya tidak tercukupi melalui alokasi BOK Tambahan dari pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Dan, sisanya untuk pembayaran innakesda Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

“Anggarannya tersedia, dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” ujar Venni.

Venni menjelaskan hingga saat ini Pemprov sudah merealisasikan pembayaran Innakesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp7,926 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan.

Termasuk di dalamnya untuk penyelesaian kekurangan bayar innakesda tahun anggaran 2020.

Naif

Menyangkut teguran  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri, Venni, menyebut teguran itu wajar.

Karena, Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi ke kemendagri per tanggal 15 Juli 2021.

Sementara Mendagri mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari dan disiarkan live melalui YouTube.

“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum terupdate, hal tersebut dapat kita maklumi,” sebutnya.

Karenanya, Gubkepri telah menyampaikan klarifikasi melalui surat yang dikirimkan ke Mendagri (19/7/2021)tentang Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19.

“Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana innakesda. Sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri. 

Dan jika ada unsur menahan, tentu gubernur dan wagub menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” tukas Venni. (mat) 

Loading...