Catat! PPKM Level IV di Batam dan Tanjungpinang Diperpanjang Hingga 8 Agustus

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam dan Tanjungpinang memperpanjang PPKM Level IV. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli – 8 Agustus 2021.

Gubenur Kepri H Ansar Ahmad yang mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa dan Bali secara virtual dari Bintan, Sabtu (24/7/2021) mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Kami mendukung dilanjutkan pelaksanaan PPKM Level IV karena penerapan PPKM beberapa waktu yang lalu meskipun menurunkan angka Covid-19 sampai 30 persen di Kepri tapi masih berfluktuasi,” ujar Gubernur Ansar melalui keterangan tertulisnya.

Pada rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Pemerintah Pusat maka dua wilayah Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Tanjungpinang diterapkan PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.

Hal ini dikarenakan peningkatan persen kumulatif kasus terkonfirmasi di Kepri cukup besar di angka 54,8 persen, sementara kasus aktif di Kepri per 23 Juli 2021 tercatat sebesar 8.780 kasus. Adapun PPKM Level IV akan diterapkan di 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi se-Indonesia.

Menteri Dalam Negeri direncanakan mengeluarkan Inmendagri terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level IV di Luar Jawa dan Bali paling lambat 25 Juli 2021. (mat)

Loading...