Tersandung Pasir Kuarsa, Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT. TTU Sebagai Tersangka

Loading...

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur PT. Tri Tunas Unggul, Catur Priyono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan pasir kuarsa di Lengkok, Desa Limbung dan Teluk, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Sudah tahap 2 mas. Kemarin sudah diserahterimakan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Untuk selanjutnya, BB dan lain-lain dikonfirmasi ke Kejari Lingga,” ungkap Kanit 2 Subdit 2 Dit Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Anton Hermawan, MH kepada suarasiber.com, Jumat (18/6/2021).

Menurut dia, serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Lingga dilakukan Penyidik dari Unit 2 Subdit 2 Dit Tipidter Bareskrim Polri didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. “Saya nggak ikut. Anggota saya yang berangkat bersama JPU dari Kejagung,” katanya.

Sebelum melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, JPU dari Kejagung dan Penyidik dari Dit Tipidter Bareskrim Polri dikabarkan melakukan pemeriksaan lokasi kegiatan pertambangan pasir kuarsa PT. TTU dan beberapa barang bukti berupa alat berat dan tromol pencucian pasir di Lengkok, Desa Limbung dan Teluk, Lingga Utara, Kamis (17/6/2021).

Berdasarkan data yang diperoleh suarasiber.com, PT. TTU adalah Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017.

Dalam kegiatan operasi produksinya, PT. TTU dilaporkan melakukan penambangan dan penjualan produk pertambangan di luar IUP Operasi Produksi yang diberikan. Sesuai IUP, PT. TTU hanya boleh menambang pasir darat atau pasir bangunan. Tapi, faktanya PT. TTU terbukti menambang di luar IUP dan menjual pasir kuarsa.

Selain itu, PT. TTU juga dilaporkan melakukan manipulasi volume muatan tongkang dan setoran pajak daerah sehingga sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga. Pada saat menyetor pajak, PT. TTU melaporkan muatan tongkang yang dibawa ke Jakarta dan Medan adalah pasir darat seberat 2.500 Ton. Tapi, pada saat penjualan ke buyer (pembeli), PT. TTU menerima hasil penjualan pasir kuarsa seberat 5.000 Ton.

Modus yang digunakan, sebagaimana tertera dalam data tersebut, pada waktu loading di tongkang, PT. TTU membuat dokumen pasir darat dengan mematok berat muatan rata-rata 2.500 ton. Namun, pada saat melakukan penjualan, PT. TTU menggunakan jasa surveyor untuk menghitung volume muatan.

“Nah, di sinilah ketahuannya. Dalam dokumen yang diterbitkan surveyor, komoditas tambang yang disurvey atau dihitung volumenya adalah pasir kuarsa dan jumlah muatan tongkang, bukan 2.500 ton, tapi sampai 5.000 ton. Info dari Bapenda Lingga, nilai pajak yang dimanipulasi miliaran rupiah,” ungkap sumber suarasiber.com yang minta namanya dirahasiakan. (yda)

Loading...