SIM C Bakal Dibagi C, CI dan CII, Berikut Penjelasannya

Loading...

Suarasiber.com – Saat ini pemerintah tengah menyosialisasikan penggolongan SIM C. Jika selama ini hanya ada satu SIM C, ke depan akan diberlakukan dalam 3 jenis yakni C, CI dan CII.

Sebenarnya, penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin motor sudah ada peraturannya. Ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021.

Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk persiapan sarana dan prasarana yang diperlukan.

“Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, Minggu (30/5/2021) seperti dilansir suarasiber dari detik.com, Rabu (2/6/2021).

Dalam aturan tersebut terdapat penambahan golongan SIM untuk pesepada motor dan penyandang disabilitas.

Untuk pesepeda motor, yakni C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

AKBP Arief Budiman menambahkan, sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku. Mengapa SIM C dibedakan seperti itu, Arief mengatakan karena keterampilan yang berbeda.

“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief. (mat)

Loading...