Kenalan dari Facebook, Nekad Ngajak Bobok, Remaja Lelaki di Karimun Dicokok

Loading...

Suarasiber.com – DI, remaja lelaki berusia 19 tahun ditangkap polisi atas laporan orang tua pacarnya sendiri. Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dengan gadis di bawah umur yang berusia 16 tahun.

Berdasarkan laporan ibunya ke polisi, DI sudah membawa lari pacarnya sejak 17 Mei 2021. Wanita ini tidak terima atas perbuatan DI kepada anak gadisnya.

Pada hari Minggu (23/5/2021) DI akhirnya ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di Jalan Nusantara Karimun.

Dilansir dari kabarbatam.com, Rabu (3/6/2021), Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Isa menambahkan, DI dan pacarnya sudah berhubungan atau pacaran selama sebulan setelah berkenalan di Facebook. Persetubuhan dilakukan DI setelah merayu akan menikahi pacarnya jika apa yang dilakukan berbuntut kehamilan.

“Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban tiga kali,” tutur Kompol Isa.

Kini DI terancam Pasal 81 ayat (2)Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (mat)

Loading...