Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Banding

Loading...

Suarasiber.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan hakim di PN Jakarta Timur yang memvonisnya 4 tahun penjara atas kasus Swab RS UMMI, Kamis (24/6/2021). Ia pun menyatakan banding.

Menurut Rizieq, ia tak bisa menerima beberapa hal terkait vonisnya, termasuk saksi forensik. Ia menanyakan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), dilansir dari detik.com.

Selanjutnya, hakim menyebutkan yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara. (man)

Loading...