Agen Cueki Prokes tidak Diberikan Surat Izin Berlayar

Loading...

Suarasiber.com – Penerapan disiplin protokol kesehatan semakin diperketat. Di pelabuhan, agen kapal yang tidak memedulikannya bisa dikenai sanksi tidak mendapatkan surat izin berlayar.

Hal ini disampaikan Kapolsek KKP Batam AKP Budi Hartono, yang pada Jumat (11/6/2021) melakukan pengecekan dan peninjauan ke sejumlah pelabuhan di Kota Batam. Turut serta pada kegiatan tersebut pejabat Ditpolairud Polda Kepri yang mengatakan pihaknya tak segan-segan tidak memberikan Surat Izin Berlayar kepada agen yang tak patuh prokes.

Bahkan penegak hukum menegaskan tak menutup kemungkinan kapal yang ketahuan tidak menerpapkan prokes akan diamankan.

Menurut Budi, peninjauan ini untuk menegaskan kembali bahwa protokol kesehatan sangat diperlukan di pelabuhan. Harapannya penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perekonomian tetap jalan dengan transportasi tetap jalan.

“Jadi harus seimbang, semuanya harus peduli, baik itu penumpang maupun agen kapalnya,” ujar Budi.

Pelabuhan yang dijadikan lokasi peninjauan pada hari itu ialah:

  1. Pelabuhan Harbour Bay
  2. Pelabuhan Domestik Sekupang
  3. Pelabuhan Domestik Punggur
  4. Pelabuhan Roro Punggur
  5. Pelabuhan Internasional Batam Center

Dari kegiatan ditemukan masih ada kapal di Pelabuhan Domestik Punggur yang tidak memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapal.

Mendapati temuan tersebut, dilakukan hal sebagai berikut:

  • Meminta pihak agen kapal untuk memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapalnya.
  • Meminta Satgas Covid-19 di pelabuhan untuk selalu mengawasi protokol kesehatan di pelabuhan
  • Menyarankan kepada KSOP / Syahbandar jika ditemukan kapal yang tidak sesuai protokol kesehatan untuk tidak diberikan surat izin berlayar (SIB). (mat)
Loading...