4 Lelaki Penjambret Suami Istri di Batam Dibekuk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – C (36), T (30), A (31), O (28) adalah empat lelaki yang menjambret sepasang suami istri di jalan Bunga Raya, tidak jauh dari Foodcourt Utama, pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Mereka pun dibekuk polisi.

Keempatnya ditangkao oleh tim dari Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, akibat panjembretan itu korban patah tulang dan luka-luka.

“Saat melintasi jalan Bunga Raya, tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang di pegang oleh istri korban di bagian tengah. Seketika itu, korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh,” ungkap Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021), seperti dikutip suarasiber dari kabarbatam.com.

Tak butuh lama bagi polisi menemukan C dan tiga temannya. Pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku C (36) berada di perumahan belakang Hotel Planet.

Saat ditangkap, C memegang duit Rp 650 ribu hasil penjualan handphone. Sementara T dan A ditangkap di warnet Ruko Marbella 1. Polisi menyita Rp300 ribu uang dari T yang merupakan hasil penjualan handphone, satu sangkur dan satu motor merek Honda Beat BP 3946 HR yang digunakan pelaku untuk memantau calon korban.

Dari pengembangan polisi, diperoleh informasi jika ponsel hasil kejahatan dijual Rp2 juta oleh A dan T ke O.

“Sementara itu, saat dilakukan intrograsi terhadap pelaku C (36), ia mengaku bahwa aksinya itu dilakukan bersama T (30) dan pelaku inisial S (DPO). Dimana, ia dibonceng oleh S menggunakan sepeda motor FU miliknya,” terangnya.

S sempat diburu di Villa Pesona Asri. Namun, pada saat tim mendatangi tempat tinggal pelaku, rumah dalam keadaan tertutup dan motor yang digunakan pelaku tidak berada di rumah dan nomor hp dalam keadaan mati. (mat)

Loading...