Ustaz Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur, Ditangkap Langsung Ngaku

Loading...

Suarasiber.com – Ramdoni Zaky Islami ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di sebuah perumahan di Batu 12 arah Kijang, Kamis (27/5/2021) pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasiber.com, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan saat penangkapan Ramdoni langsung mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Sesuai dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan kami bawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum,” kata Rio.

Ramdoni Zaky Islami ditangkap berdasarkan laporan seorang warga Tanjungpinang. Ia melaporkan jika Ramdoni telah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya yang berusia 13 tahun.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP-B / 59 / V / 2021 / KEPRI / SPKT-RES TPI, tanggal 26 Mei 2021.

Disebutkan dalam laporan, pada Oktober 2019 lalu Ramdoni menghubungi Na, gadis berusia 13 tahun untuk mengantarkannya ke rumah temannya di Jalan DI Panjaitan, Batu 9, Kota Tanjungpinang.

Di tengah jalan, Ramdoni justru mengarahkan kendaraannya ke rumahnya. Di rumah ini ia melepaskan busana yang dikenakan NA dan terjadilah persetubuhan.

Dilansir dari hariankepri.com, Ramdoni merupakan seorang ustaz dan guru pelajaran agama. (mat)

Loading...