Pegawai Pemprov Kepri Kembali Bekerja dari Rumah

Loading...

Suarasiber.com – Dilatarbelakangi peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang, Pemprov Kepri mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja kondisi tertentu.

Edaran ini ditandatangani Sekda Kepri Dr H TS Arif Fadillah SSos MSi pada tanggal 17 Mei 2021.

Dalam Edaran yang diterima suarasiber.com, Senin (17/5/2021) disebutkan jika Pemprov menerapkan pelaksanakan tugas kedinasan di di kantor (work from office) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Ada 14 poin yang menjelaskan bagaimana edaran ini dilaksanakan. Termasuk siapa saja yang tetap bekerja di kantor dan siapa saja yang harus bekerja dari rumah.

Seperti pada angka 3 dicantumkan sebagai berikut:

Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori resiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerjanya.

Kebijakan dilakukan dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75% (tujuh puluh lima persen) melaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

Untuk pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Untuk aturan detilnya silakan klik nama file di bawah ini untuk membuka halaman baru berbentuk pdf atau klik download untuk mengunduh berkas.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistem kerja dan kehadiran selanjutnya. (mat)

Loading...