Pak Ansar Instruksikan RT dan RW Siapkan Tempat Karantina Mandiri

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad kembali mengeluarkan instruksi terkait penanganan Covid-19 di Kepri. Kali ini Gubernur menugaskan Bupati dan Walikota se Kepri agar melaksanakan PPKM sampai dengan tingkat terendah yakni di tingkat lingkungan RT dan RW.

Instruksi ini bernomor 486/SET-STC19/V/2021 yang ditandatangani Gubernur Ansar pada Selasa, 25 Mei 2021. Disebutkan di dalamnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala:

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Jika kondisi di lapangan adalah zona merah, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.

Pada poin keenam disebutkan: mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW. (mat)

Loading...