Khazalik Menilai Tak Perlu Perubahan Ex Officio BP Batam

Loading...

Suarasiber.com – Adanya surat dari Ketua DPRD Kepri ke Presiden perihal percepatan integrasi Batam, Bintan, Karimun Tanjungpinang tanggal 22 April 2021 lalu telah menimbulkan polemik dan isu yang berkembang terkait kedudukan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BPKPB sebagaimana diatur dalam PP/62/2019.

Pasalnya surat tersebut berdasarkan evaluasi dan pertimbangan menyimpulkan bahwa Bapak Presiden perlu mengevaluasi ketentuan mengenai posisi Wali Kota Batam Ex-officio sebagai Kepala BP Batam.

Surat Ketua DPRD itu juga menyebutkan ketidaksiapan struktural BP Batam dalam mengimplementasikan kewenangan 67 perizinan yang akan dilimpahkan sesuai ketentun PP/41/2021. Serta percepatan rencana pengintegrasian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam Bintan Karimun untuk dapat segera terwujud pada tanggal 2 Juni 2021.
Kesimpulan ini oleh Ketua DPRD dalam surat bernomor 130/160/IV/2021 didasarkan evaluasi dan pertimbangan antara lain perlambatan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya di kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun (BBK).

Bahwa sejak diberlakukannya PP Nomor 62 tahun 2019 di mana salah satu ketentuannya adalah posisi Wali Kota Batam ex offico Kepala BP Batam, ternyata belum memberikan pengaruh positif bagi percepatan ekonomi dan investasi di kawasan dan penguatan organisasi BP Batam.

Bahwa posisi ex officio belum terbukti menghasilkan terobosan kebijakan yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi sejak pandemi melanda Kepulauan Riau.

Selanjutnya dikhawatirkan pelimpahan 67 kewenangan perizinan dari pusat kepada Badan Pengusahaan Batam sebagaimana diatur dalam PP 41/2021 belum dapat terpenuhi dalam empat bulan sesuai amanat pasal 80 PP 41/2021 hingga tenggat waktu tanggal 2 Juni 2021 karena ketidaksiapan internal BP Batam.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Kepri, Kazalik yang dimintai keterangan mengaku belum mendapat jawaban akan benar tidaknya ada surat tersebut dikirimkan oleh Ketua DPRD ke Presiden.

“Saya sudah menanyakan melalui pesan WhatsApp ke ketua namun belum mendapatkan jawaban,” terang Kazalik, Minggu (9/5/2021).

Khazalik menjelaskan, lahirnya PP/62/2019 terkait ex officio ketua BP Batam yang dijabat oleh wali kota Batam karena beberapa alasan. Diantaranya menghilangkan dualisme kewenangan, mengintegrasikan daya saing pembangunan dan terkait juga dengan memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah.

Dalam PP/62/2019 juga disebutkan secara eksplisit bahwa pengembangan KPBPB untuk pengaturan sinkronisasi dan koordinasi antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.

Pengembangan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. Begitu isi dari PP/62/2019.

Bahkan secara tegas disebutkan keharusan untuk perencanaan bersama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang terkoordinasi, sinkron dan terintegrasi. Oleh sebab itu dalam dalam pasal 2A huruf angka (1a) disebutkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex officio oleh Wali Kota Batam.

Dengan alasan yang sangat gamblang itu, Khazalik berpendapat sebaiknya jabatan ex officio itu tetap dipertahankan.

“Sungguh naïf kita mengabaikan pertimbangan yang begitu kompleks dan matang serta melibatkan banyak pemangku kepentingan saat pemerintah menerbitkan aturan PP/62/2019 itu,” terang Khazalik.

Ia juga mengatakan sangat naïf menilai waktu yang singkat untuk merevisi kebijakan ex officio yang berskala besar hanya karena penilaian sumir atas data-data perekonomian Kepri khususnya di kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun (BBK).

Ditanya kinerja ex officio terkait kesiapan struktur BP Batam menangani 67 kewenangan perizinan yang akan diimpahkan sesuai ketentuan PP/41/2021, Khazalik meminta semua pihak mencermati lagi data dan laporan kinerja investasi yang dicatatkan BP Batam dan perkembangan perekonomian kepri berdasarkan laporan kantor BPS (statistic).

Ia lalu menyebutkan, Berdasar laporan tahunan BP Batam tercatat pada 2020 lalu total investasi yang sudah terealisasi sebesar US$.634.031. Capaian ini memag lebih kecil dari capaian 2019 sebesar US$.750.768, namun kontraksinya hanya sebesar kisaran 15,54% dalam masa-masa sulit tekanan pandemi covid-19.

Namun jika dilihat dari jumlah proyek kegiatan, investasi 2020 meningkan jumlah proyek kegiatan berjumlah 1.714 investsi dibanding tahun 2019 yang berjumlah 968 investasi.

“Ini membuktikan bahwa ketahanan investasi dan iklim perekonomian batam cukup terjaga karena tumbuh dan berkembangnya usaha skala kecil dan menengah,” tambah Khazalik.

Dari data tersebut, kata Khazalik, sudah menepis tudingan bahwa Wali Kota Batam exoffico Kepala BP Batam belum memberikan pengaruh positif bagi percepatan ekonomi dan investasi di kawasan dan penguatan organisasi BP Batam.
Kemudian mengutip rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau (Kepri) pada Triwulan (Tw) I di Tahun 2021 tumbuh negatif sebesar 1,12 persen jika dibandingkan dengan Tw IV 2020.

“Menurut penjelasan Kepala BPS Agus Sudibyo, pertumbuhan ekonomi Kepri di Tw I 2021, salah satunya dipicu oleh pengeluaran konsumsi pemerintah atau serapan anggaran yang rendah,” tutur Khazalik.

Terkait revisi exo fficio itu juga terkait alasan menjamin terealisasinya tenggat waktu yang diberikan PP/41/2021 untuk integrasi kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam Bintan Karimun yang harus terealisasi paling lambat 2 Juni 2021 mendatang, begini jawaban Khazalik.

“Kalau ini kan domainnya pemerintah pusat. Sudah jelas kok dalam PP/41/2021 itu diatur soal kelembagaan KPBPB. Bahwa Dewan Kawasan diketuai oleh menteri (Menko), Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.

Lalu Kepala dan anggota Badan Pengusahaan diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. Inikan domain Pusat. Jadi Pemerintah pusatlah yang merespon soal tenggat waktu tsb yang pasti terkait dengan kesiapan menetapkan berbagai regulasi terkait pengaturan dan kewenangan baik perencanaan tata ruang nasional yang terintegrasi maupun perizinan-perizinan bagi pelaku usaha,” tutup Khazalik. (mat)

Loading...