Gubernur Kepri Imbau Idul Fitri Nanti Masyarakat Hindari Silaturahmi Tatap Muka

Loading...

Suarasiber.com – Melihat perkembangan kasus positif Covid-19 di Provinsi Kepri yang melonjak, Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Edaran.

Bernomor 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021, Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Pertimbangannya ialah peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir. Para bupati dan wali kota se-Kepri diminta menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Sevara garis besar isi surat edaran Gubernur Kepri ialah memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/musala dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:

a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;
b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
c. Penggunaan masker secara benar;
d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;
e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter
antar perorangan;
f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;
g. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing;
h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.

Selanjutnya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.

Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN.

Menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka.

Meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-POLRI. (mat)

Loading...