Gengsi Tak Punya Kendaraan Saat Lebaran, Pria di Batam Curi Mobil

Loading...

Suarasiber.com – ES (24), warga Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjunguncang, Kota Batam gengsi tak memiliki kendaraan.

Ketika ada kesempatan ia pun mencuri sebuah mobil milik warga. Nekad, karena mobil yang dicurinya milik warga di satu perumahan dengannya. Setidaknya alamat KTP-nya di perumahan yang sama.

ES pun akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada Jumat (14/5/2021) atau hari kedua lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kejadian ini dibenarkan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto SSos SIk didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran SH, Senin (17/5/2021).

Dikutip dari tribratanews, Selasa (18/5/2021), pada 14 Mei 2021 AZ yang tinggal di Perumahan Central Park Residence, bangun pukul 07.00 WIB. Ia terkejut melihat pintu samping rumahnya terbuka.

AZ pun berniat mengambil ponsel yang diletakkan di atas meja TV tetapi tak ditemukannya. Rupanya bukan hanya ponselnya yang hilang, juga milik istri dan anaknya.

Bahkan kunci mobil yang tergantung dekat meja TV juga hilang. AZ kemudian keluar untuk mengecek, mobil yang diparkirnya dekat masjid perumahan sudah tidak ada lagi.

AZ lapor polisi. Selanjutnya pada Sabtu tanggal 15 Mei 2021, polisi mendapatkan informasi ada mobil dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan AZ terparkir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk.

Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021, diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir.

ES ditangkap. Kepada penyidik ia mengaku merobek jaring-jaring pintu AZ sehingga tangannya bisa masuk dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Aksi dilakukannya pukul 02.00 WIB.

“Tersangka ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan ia melakukan pencurian,” tutup Dir Reskrimum.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (man)

Loading...