Anak Tiri Usia 13 Tahun Dihamili, Kdn Diciduk Polsek Palmatak

Loading...

Suarasiber.com – Kdn (43), diamankan anggota Polsek Palmatak, Polres Anambas karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, HN  (13) hingga hamil 8 bulan.

Sebelum diamankan polisi, Kdn dilaporkan oleh ibu kandung korban DK (36) ke polisi. Setelah curiga melihat kondisi anak kandungnya yang tak kunjung datang bulan.

Alangkah kagetnya sang ibu mendengar cerita anaknya itu, Selasa (18/5/2021). Dan, selanjutnya melaporkan suaminya ke Polsek Palmatak, Anambas.

Berdasarkan laporan ibu korban, anggota Polsek Palmatak kemudian mencari dan mengamankan tersangka Kdn.

Informasi yang diperoleh redaksi suarasiber.com, tersangka mengakui dia sudah 4 kali mencabuli anak tirinya.

Perbuatan itu dilakukan dari Oktober – Desember 2020 di rumahnya di wilayah Polsek Palmatak. Dia bisa mencabuli anak tirinya saat istrinya sedang bekerja.

Tersangka juga mengungkap sebelum mencabuli anak tirinya, dia lebih dulu memuji-muji kecantikan si anak. Dan, dia suka dengan korban.

Iptu Ridwan, Kapolsek Palmatak, Anambas saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (20/5/2021), memnbenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka sudah diamankan,” kata Ridwan. (mat)

Loading...