Polsek Tanjungpinang Timur, TNI dan Satpol PP Kepri Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Loading...

Suarasiber.com – Untuk memutus rantai penularan wabah covid 19, Polsek Tanjungpinang Timur bersama dengan unsur TNI dan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau gencar menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Para petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur. Pada Kamis (1/4/2021) Pasar Bestari Bintan Center menjadi lokasi operasi.

Di tengah kesibukan pasar, personel Polsek Tanjungpinang Timur bersama-sama dengan TNI dan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau turun memantau lalu-lalang warga. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin Anwar dan Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Riau.

Warga yang melanggar protokol kesehatan pun dikenai sanksi berupa teguran secara lisan. Pelanggaran yang masih terjadi ialah tidak mengenakan masker.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin Anwar menyampaikan Operasi Yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.

Kapolsek juga berharap agar masyarakat dan pemilik usaha untuk lebih mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran wabah Covid 19 serta sanksi denda dan sanksi administratif yang ditetapkan pemerintah. (fut)

Loading...