Penyebar Foto Bugil dan Pemeras Wanita di Batam Ditangkap (Gak Rela Diputus Bro!)

Loading...

Suarasiber.com – Diputus hubungan oleh pacar terasa menyakitkan benar bagi SF (29). Tak rela, ia pun menebar ancaman yang justru setelah bertahun-tahun menjadi bumerang baginya.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, aksi jahat SF terkuak setelah ia menghubungi pacarnya pada Rabu (21/4/2021).

Kepada sang pacar, melalui pesan singkat WhatsApp, SF minta ditemui di Simpang Melcem Batuampar. Ia mengancam apabila pacarnya tidak datang maka video dan foto-foto tak senonohnya akan disebarkan ke teman-temannya.

“Pelaku juga mengancam korban agar memberikan uang tunai Rp 50 juta jika foto pacar tidak mau disebarluaskan,” ujar Arie Dharmanto, Jum’at (23/4/2021), seperti dikutip dari kabarbatam.com.

Pukul 15.00 WIB keduanya bertemu di Simpang Melcem Batuampar. Namun sang pacar terpukul satu jam kemudian, karena ia diberitahu oleh rekannya jika SF sudah menyebar foto-foto bugilnya melalui FB Messenger.

Rupanya ancam-mengancam yang dilakukan SF sudah dilakukannya sejak Maret 2021. Korban tidak bisa menyanggupi memberikan uang tunai Rp50 juta, namun mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan kepada SF.

Padahal, kata Arie, SF sudah menguasai ATM korban sejak mereka berpacaran 4 tahun silam.

SF pun dicokok beserta barang bukti diantaranya, satu unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941, satu bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.. (mat)

Loading...