Murid Kelas V SD Dijual sebagai PSK ke Apartemen, DF Diciduk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Remaja putri berinisial (AC) yang masih berusia 12 tahun, yang duduk di bangku kelas 5 SD hampir menjadi PSK. Setelah diperdagangkan oleh muncikari berinisial (DF).

Murid SD ini ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh (DF). Dia memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” kata Guruh sebagaimana dirilis humas Polri.

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Michat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku (DF), untuk menarik pelanggan.

“Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu,” tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi, Kamis (11/3/2021) pukul 21.15 WIB. Polisi langsung menangkap (DF)  dan menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan (AC).

Lalu (AC) diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari (DF).

Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, (AC) dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (mat)

Loading...