Maling Penggasak Uang di Bakso Idola Diringkus Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Tidak menunggu waktu lama untuk meringkus pencuri yang beraksi di Bakso Idola Jalan RH Fisabililaah Tanjungpinang yang terjadi 22 Maret pagi.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sidiq Amin berhasil meringkus pelakunya, HS (20) di Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjungunggat, 24 Maret 2021.

Kejadian ini disampaikan ke awak media oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, kemarin.

Penangkapan HS berdasarkan laporan Susi Lestari Ningsih yang melihat salah satu pintu almarinya terbuka pada 22 Maret pukul 05.00 WIB. Setelah dicek ada Rp7 juta uangnya hilang.

Korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur. Mendapatkan laporan Tim Macan Timur bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada 24 Maret ada informasi tersangka berada di sebuah rumah di Tanjungunggat.

HS sedang di dalam rumah saat ditangkap. Bersamanya polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti seperti dompet dan kaleng tempat uang.

“Pelaku kami kenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Syafruddin. (fut)

Loading...