Jadi Istri ke-2, Guru SMP di Solo Dicopot dari Jabatannya

Loading...

Suarasiber.com – Dinilai melakukan pelanggaran berat, seorang guru perempuan di Solo, Jawa tengah dicopot jadi jabatannya. Guru tersebut terbukti menjadi istri ke-2 seorang ASN di luar lingkungan Pemkot Solo.

Dilansir dari detik.com, pencopotan jabatan guru SMP ini dilakukan melalui sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan dasar PP 53/2010. Bahwasanya seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.

Sidang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo.

Pelanggaran berat bagi ASN perempuan selain menjadi istri ke-2, ke-3 dan ke-4 juga bila melakukan pernikahan siri.

Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut tidak lagi mengajar. Dia kini hanya menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

Sementara itu, Sekda Solo, Ahyani, mengatakan pemberian sanksi dilakukan juga untuk memberikan peringatan terhadap ASN lain. Pihaknya telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010.

Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran berat pertama di tahun 2021. Sementara tahun 2020, ada empat pelanggaran berat, antara lain pemecatan ASN karena membolos, berpolitik praktis, hingga penyalahgunaan wewenang. (fut)

Loading...