Akhirnya Zaimah yang Menderita Kanker Usus Resmi Ber-KTP Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Zaimah yang menderita kanker usus dan selama ini tinggal di pondok di lahan pinjaman warga Dompak bersyukur.

Sebelumnya ia tak bisa mendapatkan bantuan secara maksimal dari Pemkot Tanjungpinang. Persoalannya ia belum memiliki KTP Tanjungpinang.

Zaimah masih beridentitas sebagai warga Boyolali, Jawa Tengah. Di pondoknya, ia tinggal berdua dengan suaminya yang bekerja sebagai pekerja serabutan.

Meski belum memiliki KTP Tanjungpinang, Forum RT/RW Kota Tanjungpinang dan beberapa warga yang berbaik hati sudah mengupayakan pengobatan untuknya.

Selain ke RSUD Tanjungpinang, Zaiman juga sempat dirujuk ke RS Awal Bros di Batam. Dalam waktu dekat ia juga akan kembali menjalani perawatan.

Ketua Forum RT/RW Kota Tanjungpinang, Hasirin kepada suarasiber.com, Kamis (1/4/2021) mengutarakan dengan KTP-nya sekarang, Zaimah bisa mendapatkan bantuan lebih maksimal.

Mewakili Ketua RT/RW yang tergabung dalam forum, Hasirin mengucapkan terima kasih kepada dinas-dinas yang sudah turun tangan membantu Zaimah. Pada hari itu juga KTP diserahkan kepada Zaimah yang didampingi suaminya, Adi.

Respon positif juga disampaikan oleh Lurah Dompak, Nidia Widiastuti Selayar. Ia mengucapkan terima kasih kepada Forum RT/RW atas bantuannya untuk seorang warganya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto yang dihubungi suarasiber.com membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan KTP baru untuk Zaimah.

lurah-dompak-dan-ktp-zaimah
Dari kanan ke kiri: Lurah Dompak, Nidia Widiastuti Selayar; Ketua Forum RT/RW Kota Tanjungpinang, Hasirin; suami Zaimah, Adi dan seorang staf Kelurahan Dompak. Foto – istimewa

“Sekarang Ibu Zaimah warga Kota Tanjungpinang. Sehingga berhak juga menerima bantuan seperti layaknya warga lainnya,” ujar Irianto dari ujung telepon.

Untuk mengurus KTP-nya, Irianto mengaku membutuhkan waktu tiga hari. Pihaknya menghubungi Disdukcapil Boyolali untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.

Ditambahkan olehnya, warga yang mengalami kejadian seperti Zaimah juga bisa dipermudah pengurusan KTP-nya. Lamanya pengurusan tergantung administrasi di daerah asal.

“Selain Ibu Zaimah kami juga membantu seorang warga yang masih ber-KTP Baubau, Sulawesi Tenggara. Bahkan proses koordinasinya hanya 10 menit. Kami akan selalu membantu masyarakat,” ujar Irianto.

Selain KTP Tanjungpinang, Zaimah kini juga memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini sedang dalam proses rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. (fut)

Loading...