Ustaz Pengganda Uang Juga Tersangka Persetubuhan dengan Anak

Loading...

Suarasiber.com – Hermawan (47) alias ustaz gondrong si pengganda uang, tak hanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Dia juga jadi tersangka untuk kasus terkait UU Perlindungan Anak.

Pasalnya, “ustaz gondrong” dilaporkan menikahi istrinya saat masih berusia 14 tahun di tahun 2017. Artinya, saat ini pun usia istrinya belum genap 18 tahun atau masih di bawah umur.

“Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (23/3/2021), seperti dirilis dari humas.polri.go.id.

Adapun penetapan Hermawan sebagai tersangka didasari karena dua alat bukti beserta pengakuan dari istrinya sendiri yang berinisial N (18), yang mana telah dinikahi sejak tahun 2017 lalu saat usianya baru menginjak 14 tahun.

“Dari pengakuannya, dia menikah itu di tahun 2017 lalu saat masih berusia 14 tahun ya. Sekarang pun belum genap 18 tahun, baru mau menginjak usia 18. Ini yang mengaku istri saudara Herman sendiri,” sambungnya.

Untuk kasus ini tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini tidak kenal mengenal dengan sebutan hubungan suka sama suka untuk persetubuhan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur.

Lebih jauh Yusri menjelaskan terkait dengan kasus penggandaan uang yang menjerat Hermawan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki.

Dugaan penipuan juga masih terus didalami dan menunggu laporan dari masyarakat jika pernah menjadi korban dari tersangka. (mat)

Loading...