Ngurus SKCK di Bintan Bisa Dilakukan di Beberapa Lokasi, Cek di Sini

Loading...

Suarasiber.com – Hal yang membuat malas saat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ialah datang ke kantor polisi. Namun tidak dengan Go SKCK!

Terobosan ini bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Layanan ini disediakan oleh Satuan Intel Polres Bintan, bentuknya SKCK keliling.

Layanan ini mulai dioperasikan 4 Maret 2021. Pos SKCK Keliling berada di sejumlah tempat. Waktu pelayanan Go SKCK ialah setiap hari Kamis, mulai pukul 09.30WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut ini lokasi dan jadwalnya:

  • Minggu pertama di Pos Polisi Simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.
  • Minggu kedua, di Pos Polisi Batu 16, Kecamatan Toapaya.
  • Minggu ketiga, di Pos Bhabinkamtibmas Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.

Pada pelaksanaan pertama, Satintelkam Polres Bintan, dipimpin oleh Ipda Indervi Yulidas ST, selaku KBO Satintelkam Polres Bintan melayani kebutuhan warga yang mengurus SKCK.

Ada tiga personel polres lainnya yang diperbantukan di sini untuk mempermudah pelayanan Go SKCK!

Kehadiran pos Go SKCK ini diharapkan membantu warga yang rumahnya jauh dari Polres Bintan di Bintan Buyu.

“Dengan Go SKCK ini, pengurusan SKCK di Bintan tak perlu ke kantor polisi. Tanpa harus datang ke ruangan pelayanan SKCK Polres Bintan, masyarakat sudah bisa mengurus SKCK,” tutur AKBP Bambang Sugihartono SIK MM, Kapolres Bintan, Minggu (7/3/2021).

Dibaca suarasiber.com dari Instagram yanmasskckbintan, syarat yang harus dibawa warga ialah:

  • Fotokopi KTP 1 lembar
  • Fotokopi KK 1 lembar
  • Akte Kelahiran atau Ijazah
  • Fotokopi Paspor (sesuai keperluan)
  • Pas foto ukuran 4×6 cm berwarna latar merah 4 lembar. (fut)
Loading...