Fiven Sumanti Tegaskan Anggota DPRD Wajib Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

Loading...

Suarasiber.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan Hj Fiven Sumanti SIP mewakili Ketua DPRD Bintan memberikan sambutan pada Forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), 17 Maret 2021 kemarin.

Pada kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Roby Kurniawan itu, Fiven mengatakan anggota DPRD Kabupaten Bintan berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung.

Berikutnya menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2014.

Anggota DPRD telah menerima berbagai masukan, usulan, dan aspirasi dari masyarakat yang diperoleh dari kegiatan reses dan kunjungan kerja di daerah pemilihan masing-masing.

Itu yang telah tertuang ke dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SPID untuk tahun 2022.

“Kegiatan hari ini suatu tahapan yang menyangkut proses pembangunan yang akan menentukan kemajuan Kabupaten Bintan di masa yang akan datang,” ujarnya kepada suarasiber.com, Kamis (18/3/2021).

Karenanya, Fiven melihat kegiatan ini sangat berguna untuk menyinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari kecamatan, desa, maupun kelurahan dengan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, Fiven mengharapkan agar kegiatan ini dapat meneruskan dan menyentuh permasalahan yang ada di masyarakat. (mat)

Loading...