ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Isra Mi’raj

Loading...

Suarasiber.com – Pemprov Kepri melarang ASN-nya bepergian keluar daerah saat libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Larangan ini dikeluarkan berbentuk surat edaran. Sekdapov Kepri, H TS Arif Fadillah mengatakan, larangan itu untuk ASN beserta keluarganya.

“Dilarang bepergian keluar daerah atau mudik terhitung sejak 10 – 14 Maret 2021,” kata Arif, Rabu (10/3/2021).

ASN yang melanggarnya akan menerima hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Namun ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang telah memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja tempat ASN tersebut bertugas, merupakan pengecualian.

Atau ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan daerah dengan alasan tepat, diperbolehkan.

Tentu saja yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari gubernur, kata Arif.

Disampaikan Arif, Pemprov Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup Pemprov Kepri. Dengan rincian, cuti tahunan untuk tahun 2021 sebanyak 10 hari kerja. Kemudian, sisa cuti untuk tahun 2020 adalah 6 hari kerja, dan sisa cuti untuk tahun 2019 yakni 6 hari kerja.

Dengan demikian cuti tahunan untuk tahun 2019, 2020, dan 2021 adalah 22 hari kerja. (fut)

Loading...