21 Orang Dicokok Satresnarkoba Polres Karimun, 4 Diantaranya Perempuan

Loading...

Suarasiber.com – Satresnarkoba Polres Karimun mencokok 17 lelaki dan 4 wanita yang terlibat kasus narkoba sejak 13 Februari – 20 Maret 2020. Satu orang kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Keterangan tertulis yang diterima suarasiber, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasatresnarkoba Iptu Elwin Kristanto melakukan konferensi pers, Rabu (24/3/2021).

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh penangkapan meliputi 1085,52 gram jenis sabu sabu dan 0,07 gram ekstasi.

Ke-12 orang tersebut ditangkap dari 8 kasus yang terjadi di beberapa lokasi berbeda. Tersangka terbanyak, 10 orang, diamankan dari Kecamatan Karimun dengan 3 kasus; Kecamatan Meral 2 kasus jumlah tersangka 6 orang; 1 kasus di Kecamatan Tebing dengan tersangka 3 orang, Kecamatan Moro ada 1 tersangka dari 1 kasus diungkap.

Sementara 1 tersangka yang ditangkap di Kecamatan Karimun dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 854,53 Gram dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda. Yang bersangkutan juga terindikasi terlibat kasus narkoba di daerah lain,” ujar Adenan kepada wartawan.

Banyaknya tersangka kasus narkoba, kata Kapolress Karimun, tidak akan menyurutkan pihaknya terus memburu yang lain.

“Panangkapan ini tidak akan membuat kami berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba,” tegas Adenan. (adi)

Loading...