Rina Febriani Ajak Masyarakat Patuhi Edaran Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

Loading...

Suarasiber.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Rina Febriani mengajak masyarakat Tanjungpinang, Kepri agar mematuhi aturan baru sesuai surat edaran Satgas Covid-19.

Surat Edaran yang dimaksud Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari.

“Kita seyogyanya mengikuti aturan Satgas Covid-19 karena persoalan corona ini kan selalu dipantau. Apa yang diimbau pasti dengan tujuan mencegah penularan lebih banyak,” tutur Rina yang membidangi Pariwisata dan Kesehatan di DPRD Kota Tanjungpinang ini.

“Corona itu masih ada, mari sama-sama menjaga kesahatan,” tutup Rina. (ztr)

Loading...