Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Narkoba Lagi, Maksimal Bui 12 Tahun Menanti

Loading...

Suarasiber.com – Ketangkap sekali tidak membuat putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kapok berhubungan dengan narkoba. Untuk kedua kalinya ia ditangkap untuk kasus sama, Kamis (4/2/2021).

Ridho ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya.

Sebelumnya, polisi menggeledah apartemen Ridho. Dan menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho. Benda terlarang itu dimasukkannya ke dalam bungkus rokok.

“Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari detik.com, Senin (8/2/2021).

Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara.

Usai ditangkap, Ridho dan keua temannya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk menghindari corona, ketiganya dites dan hasilnya negatif.

Namun saat tes urine, hanya Ridho yang hasilnya positif. Sementara kedua temannya negatif.

Polisi juga mendapatkan keterangan jika Ridho membeli dan membayar sendiri narkoba yang dipesannya. Kini polisi memburu seseorang berinisial M yang menjual narkoba kepada Ridho. (mat)

Loading...