Puluhan Pengendara Terjaring Razia Masker di Batu 9, Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Puluhan pengendara kendaraan roda empat dan motor tak mampu mengelak saat razia masker tahap kedua berlangsung kawasan Batu 9, Tanjungpinang, Kepri, Senin (22/2/2021).

Petugas yang terdiri dari Satpol PP Pemkot Tanjungpinang dibantu TNI/Polri merazia pengendara di Jalan DI Panjaitan.

Ada dua lokasi yang digunakan, pertama di area parkir Ruko Grand Mart dan lainnya di Trend Shop. Kedua lokasi ini berseberangan sehingga mempersempit peluang pengendara untuk mengelak.

Mereka yang kedapatan tak memakai masker harus rela menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani memimpin razia ini.

razia-masker-22-feb-1
Razia masker kali ini melibatkan petugas dari Satpol PP dan TNI/Polri, dipimpin oleh Kakansatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani. Foto – suarasiber/machfut

“Tujuan razia ini agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako No 44 tahun 2020,” kata Ahmad Yani kepada suarasiber di sela-sela razia.

Razia masker ini akan dilaksanakan hingga 3 bulan ke depan.

Ini adalah tahap kedua razia dilakukan. Tahap pertama sudah dilakukan akhir 2020.

Berdasarkan Perwako nomor 44 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda administrasi Rp 50 ribu per orang, sementara untuk pelaku usaha Rp 150 ribu.

“Sanksi itu bukanlah tujuan kita, hanya saja dengan adanya sanksi menjadikan masyarakat lebih mematuhi aturan,” ujar Ahmad Yani saat razia tanggal 17 Februari lalu.

Yani berpesan, agar seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan terutama mengenakan masker saat keluar rumah. (fut)

Loading...