Peternakan Babi dan Penggalian Pasir di Kawasan Bandara Hang Nadim Ditertibkan

Loading...

Suarasiber.com – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Lanud TNI AU Hang Nadim menertibkan ternak babi dan penggalian pasir di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Hang Nadim Batam, 16 – 17 Februari 2021.

Babi yang berada di peternakan warga masuk ke kawasan KKOP sehingga hal tersebut menganggu kenyamanan dan aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim.

Ditpam BP Batam menurunkan sebanyak 57 orang dan Lanud Hang Nadim sebanyak 28 orang untuk operasi penertiban ini.

Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, yang memimpin Tim Ditpam BP Batam, menuturkan, kegiatan dua hari tersebut bertujuan untuk menertibkan aktivitas ilegal yang ada di sekitar bandara.

Tindakan yang dilakukan petugas ialah membongkar kandang babi yang dibangun warga. Ada sejumlah kandang yang dibongkar demi keselamatan operasional penerbangan.

Sementara di tempat penggalian pasir, patugas menyita sejumlah mesin pompa penyedot pasir. Penggalian pasir di sekitar bandara merupakan aktivitas yang dilarang.

“Masih banyak kegiatan lainnya, namun pelan-pelan akan kita tertibkan dan sosialisasikan,” terang Wilem.

Kegiatan penertiban peternakan babi berlangsung di Kampung Ubi, Teluk Bakau dan Nongsa. Total dari wilayah tersebut terdapat 7 kandang babi yang ditertibkan.

Babi yang diamankan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam. Ke depan, binatang ini akan dilepasliarkan di hutan buru Sembulang, Rempang Galang.

Sedangkan mesin pompa pasir diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Willem menegaskan, warga seyogyanya tidak melakukan aktivitas ilegal di sekitar bandara. Selain mengganggu aktivitas penerbangan, kegiatan itu juga termasuk menyalahi aturan.

Kadisops Lanud Hang Nadim, Mayor (Lek) Wardoyo, mengatakan, kegiatan patroli gabungan antara Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam akan terus dilaksanakan hingga semuanya benar-benar bersih dan tertib.

“Setidaknya hingga radius 15 kilometer dari tepi landasan, sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (mat)

Loading...