Menantikan Sosok Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Loading...

Lima (5) bulan sudah Wali Kota Tanjungpinang bekerja tanpa didampingi wakil sejak Wali Kota Hj. Rahma, S.IP diangkat sebagai Wali Kota definitif pada tanggal 21 September 2020 untuk sisa masa jabatan 2018-2023 semenjak ditinggal Alm. H. Syahrul, S.Pd.

Wali Kota mengayuh sendiri jalannya pemerintahan Kota Tanjungpinang yang tentu saja meneruskan visi misi Wali Kota sebelumnya.

Belakangan, isu terkait kekosongan kursi wakil Wali Kota ini terus bergulir menjadi konsumsi publik yang hangat diperbincangkan berbagai elemen masyarakat terutama dalam kancah perpolitikan di lembaga legislatif Tanjungpinang.

Sesuatu yang wajar diperbincangkan apalagi dengan merujuk ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan Pasal 176 ayat (4) Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota jo. PP 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota jo. SE Menteri dalam Negeri No. 121/6636/SJ, serta Pasal 23 huruf d PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah provinsi, Kabupaten, dan Kota.

DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang, yang menyebutkan : “DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang, “memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan”.

Meski tidak bisa dipungkiri, terkadang Ratio legis yang menjadi roh peraturan perundang-undangan tidak mampu terumuskan dengan baik. Akibatnya pemberlakuan regulasi lebih kental kepada pemberlakuan yuridis daripada pemberlakukan berbasis filosofis.

Sisa masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang tinggal tersisa 2 (dua) tahun lagi, yaitu pada tahun 2023, selanjutnya elit-elit partai politik akan disibukkan persiapan menghadapi pilkada serentak yang akan digelar November 2024 (jika Draft UU Pemilu tidak jadi dilanjutkan, dimana pilkada serentak dimajukan menjadi tahun 2022/2023).

Sudah dapat diprediksi dengan sisa waktu yang singkat, jika Wali Kota dan wakilnya tidak sejalan dalam menjalankan roda pemerintahan, maka sudah pasti kepentingan masyarakat akan dikorbankan.

Pembangunan Kota Tanjungpinang akan terganggu, dan program untuk mensejahterakan rakyat berpotensi terabaikan oleh hiruk-pikuk untuk kepentingan politik.

Perilaku seperti ini sudah banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, dimana antara kepala daerah tidak sejalan dengan wakilnya, akhirnya masing-masing berjalan sendiri. Wakil kepala daerah bisa merasa punya tugas, wewenang dan fungsi yang sama dengan kepala daerah.

Masyarakat sangat penting untuk memantau proses politik di DPRD dalam memilih sosok pendamping wali kota Tanjungpinang.

Kentalnya nuansa/ kepentingan politik (pragmatis) bisa memunculkan sosok wakil Wali Kota yang tidak sejalan dengan wali kota, dan bahkan dapat menimbulkan kegaduhan politik di tengah pelaksanaan pembanguna Kota Tanjungpinang.

Masyarakat Tanjungpinang harus peka, jangan sampai deal-deal politik untuk meloloskan seseorang yang tidak/kurang tepat mengancam pembangunan Tanjungpinang.

Hal ini perlu mendapat perhatian serius ditengah pemerintah dan hampir semua kepala daerah di Indonesia sedang berjibaku melawan penyebaran Covid-19 dan berupaya agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin, termasuk terus melakukan sosialisasi terhadap kekhawatiran untuk di vaksin.

Sesungguhnya, kekhawatiran di atas terlalu berlebihan dan akan terhindari apabila wakil kepala daerah (wakil Wali Kota) memahami betul dan menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Pasal 66 menyebutkan:

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam:

  1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

b.memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara;

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah; dan

(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan. Hal yang menarik dan loncatan besar dalam UU 9 Tahun 2015 ini adalah menambahkan ayat (3) diatas, yaitu wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Pembuat undang-undang tampaknya sudah menyadari potensi hubungan yang kuranga baik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. ***

Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H.
Presiden Kepri lawyers Club (KLC) Indonesia

Loading...