Kemenag Larang Pegawai Gabung dan Kenakan Atribut PKI sampai FPI

Loading...

Suarasiber.com – Keluarnya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 ditindaklanjuti Kementerian Agama dengan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 ini berisi tentang larangan bagi pegawai ASN untuk berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang yang dicabut status badan hukumnya.

Sementara SE Bersama Men PAN RB dan Kepala BKN isinya tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau pendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

SE di lingkungan Kemenag ini diteken oleh Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali pada hari Rabu (3/2/2021). Ditegaskan dalam SE yang dilihat suarasiber pada Kamis (4/2/2021), ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

ASN Kemenag dilarang bergabung dan menggunakan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan FPI.

Semua organisasi tadi sudah dinyatakan terlarang. Sementara tidak bergabung bukan berarti ASN boleh memberikan dukungan kepada ormas terlarang tadi. Baik secara lisan maupun tertulis, misalnya via media sosial. (mat)

Loading...