Ingat Pesan Ibu Rahma: Buka Lahan Jangan Dibakar!

Loading...

Suarasiber.com – Asap kebakaran membubung ke udara di sejumlah wilayah di Kepri, termasuk Tanjungpinang. Wali Kota Hj Rahma SIP pun mewanti-wanti.

“Buka lahan jangan dibakar,” demikian pesannya saat memimpin apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang Tahun 2021.

Apel dilaksanakan di Halaman Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021) Pagi.

Dijelaskan oleh Rahma, ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar.

Akibat yang ditimbulkannya bisa memengaruhi keselamatan jiwa, harta benda dan dapat menimbulkan kerugian material maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Ia kemudian mengungkap data, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaporkan pada Januari – Februari 2021, terjadi 48 kali kebakaran.

Dengan perincian 40 kebakaran hutan atau lahan seluas 337,7 hektare dan 6 kejadian kebakaran bangunan dan 2 kebakaran lain.

Sementara di periode sama tahun 2020 lalu, hanya terjadi 30 kali kebakaran. Peningkatan ini kata Rahma harus menjadi perhatian semua pihak.

Upaya penanggulangan salah satunya dengan bekerja sama dengan TNI/Polri serta seluruh stakeholder.

Sementara pembakar hutan untuk membuka lahan jelas mengangkangi aturan yang berlaku.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 ayat 1 huruf (h) mencantumkan ancamannya.

Siapa saja yang membuka lahan dengan cara membakar, sesuai Pasal 108 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 sampai 10 miliar.

Hadir dalam apel kali ini Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando SIK SH; Kepala Basarnas Tanjungpinang, Mu’min; Kepala BPBD, Dedy Syufri Yusja S Sos.

Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Hantoni S Sos MSi; Kepala Satpol PP, Dr Ahmad Yani SSos MM MKes; pejabat Forkopimda dan personel TNI, Polri, Dishub, Basarnas, BPBD dan Damkar. (man)

Loading...