Aisha Weddings Rame-rame Dikecam, dari Warganet, KPAI sampai Menteri

Loading...

Suarasiber.com – Begitu ada yang mengunggah sebuah event organizer mempromosikan nikah siri, nikah muda di Indonesia, warganet pun bereaksi.

Wedding organizer bernama Aisha Weddings itu bahkan blak-blakan menawarkan fasilitas pernikahan untuk anak usia 12 tahun.

Seperti disulut api, Aisha Weddings pun dikecam berjemaah. Kecaman ini datang dari warganet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi VIII DPR RI hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga.

KPAI tak hanya mengecam, juga mengadukan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Hal ini disampaikan komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

KPAI mengatakan laporan yang dilayangkan ke polisi sesuai sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kecaman juga datang dari Senayan. Komisi VIII DPR menilai promosi pernikahan dini Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menganggap perlunya polisi menangani hal ini.

“Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian mengusut yang bersangkutan,” imbuhnya.

Tindakan serupa juga datang dari MenPPPA Bintang Puspayoga. Apa yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram pihaknya dan sejumlah LSM.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian atau lembaga dan NGO.
Termasuk dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bagaimana Polri? Setelah mendapatkan laporan dari KPAI lewat Bareskrim, Polri akan mendalami kasus ini. (mat)

Loading...