Seragam Baru Satpam Kepri Mirip Polisi, Jadi Percontohan di Indonesia

Loading...

Suarasiber.com – Seragam satuan pengamanan (Satpam) di Kepri memiliki warna yang mirip dengan polisi. Seragam baru ini diumumkan saat Rapat Kerja Daerah I Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Kepri, Rabu (27/1/2021), di Aston Batam Hotel & Residence.

Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Agoes Dermawan mengatakan, sesuai Perpol No. 4 Tahun 2020 merupakan dasar perubahan seragam Satpam yang baru. Satpam adalah satuan profesi pengemban fungsi institusi kepolisian terbatas.

“Sesuai dengan Perpol No. 4 profesi Satpam sudah diatur dari struktur kepangkatan hingga seragam telah diatur didalamnya, maka ditetapkanlah 20 persen gradasi dari seragam Polri,” ungkap Agoes didampingi Ketua BPD ABUJAPI Kepri, Dwifung Wirajaya Saputra.

“Secara tegas, apabila kedapatan Satpam menggunakan seragam terbaru dan tidak memiliki BUJP dan sertifikasinya maka dinyatakan ilegal dan seragamnya wajib dicopot,” tegas Agoes, seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Agoes mengingatkan para Satpam dan BUJP agar tidak menyalah gunakan pakaian baru tersebut. Pelanggar aturan bakal menerima sanksi.

“Saya berharap dapat membuat percontohan nasional di Kepri, kita ingin menciptakan Satpam yang standar nasional dan bisa masuk berskala Internasional. Karena Batam berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia,” bebernya.

Kemampuan Satpam juga diupakan untuk di-upgrade, dengan kemampuan bahasa Inggris minimal serta berkompeten tentang K3 atau gedung bertingkat.

Di tempat yang sama, Ketua BPD ABUJAPI Kepri, Dwifung Wirajaya Saputra menambahkan, Rakerda I BPD Abujapi Kepri dilaksanakan setelah terbentuknya kepengurusan yang baru pada 6 bulan lalu yang dihadiri oleh 49 dari 105 BUJP Kepri.

“Ke depan secara perlahan yang lain akan bergabung kembali karena memang keanggotaan ABUJAPI menjadi syarat untuk kepengurusan rekomendasi dari Polda dan nantinya menjadi surat izin operasional dari Mabes Polri,” tambahnya. (mat)

Loading...