PPATK Blokir 59 Rekening FPI, Ada Duitnya Ratusan Juta

Loading...

Suarasiber.com – Front Pembela Islam (FPI) memiliki puluhan rekening dengan saldo mencapai ratusan juta rupiah.

Total ada 59 rekening yang transaksi dan akivitasnya dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Disebutkan Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (6/1/2021), sampai tanggal 5 Januari 2021 sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi.

Itu dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya. Ada saldonya ratusan juta, cuma dari semua rekening yang ada.

Blokir PPATK dilakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Juga sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Natsir menerangkan PPATK saat ini sedang melakukan penelusuran dan transaksi di rekening FPI.

Natsir sendiri tidak menjelaskan secara rinci saldo per rekening dari 59 rekening tersebut.

Sesuai yang diperintahkan UU, PPATK tengah menelusuri rekening dan transaksi keuangan FPI. Guna penelusuran tersebut maka dilakukanlah penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Dijelaskan olehnya, salah satu wewenang yang ada PPATK ialah meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. (mat)

Loading...