PP-nya Diteken, WNI Bisa Dijadikan Komponen Cadangan Berpangkat Militer

Loading...

Suarasiber.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Di dalamnya diatur program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

Dilihat dari aturan tersebut, wilayah pengaturan PP ini meliputi beberapa hal, diantaranya:

  • Penyelenggaraan PKBN.
  • Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi
  • Pengelolaan Komponen Pendukung.
  • Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
  • Mobilisasi dan Demobilisasi.

Membaca Pasal 48, dijelaskan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

Sementara Pasal 49 ayat 1 dituliskan Komponen Cadangan dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara.

Jika Anda ingin menjadi Komponen Cadangan harus ikut seleksi, pelatihan dasar kemiliteran yang berlangsung selama 3 bulan.

Selama proses itu peserta mendapatkan fasilitas sebagai berikut:

  • Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
  • Rawatan kesehatan
  • Uang saku
  • Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Jika lulus, peserta berhak mendapatkan pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

Namun, harus dipahami Pasal 58 ayat 4 berikut, “Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.”

Berikut sumpah dan janji yang wajib diucapkan bagi mereka yang diangkat menjadi Komponen Cadangan:

Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin militer;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia militer sekeras-kerasnya.

Setelah sah menyandang status komponen cadangan, maka yang diperoleh ialah:

  • Uang saku selama menjalani pelatihan.
  • Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
  • Rawatan kesehatan
  • Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
  • Penghargaan.

Kapan masa aktif komponen cadangan? Yaitu ketika mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi.

Bagaimana, apakah Anda tertarik? (mat)

Loading...