Sabtu, 29 November 2025

Pemerintah Terapkan PPKM, Pelanggar Bisa Didenda Rp100 Juta

Tayang:


Suarasiber.com – Guna mencegah penyebaran virus Corona lebih meluas, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Satgas COVID-19, Kamis (7/1/2021) mengatakan saksi bagi pelanggar PPKM diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Ia menyebut sanksi bagi pelanggar PPKM juga bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.


Bagaimana bentuk sanksinya, administrasi atau yang lain, perorangan atau kelompok, dan sebagainya, semuanya diatur oleh Pemda.

Doni menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diatur perihal pelanggaran. Di mana, dalam UU tersebut mengatur sanksi berupa pidana dan denda.

Di dalamnya ada pasal pelanggaran, di mana yang bersangkutan bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta.

“Dan ini yang perlu kita lakukan supaya semua masyarakat itu patuh dan malu kalau melanggar,” terang Doni.

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan PPKM, yang akan dimulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Presiden Prabowo dan Putra Raja Uni Emirat Arab Resmikan RS Jantung Berteknologi Tinggi di Solo

Suarasiber.com (Solo) - Presiden Prabowo Subianto bersama H.H. Sheikh...